Pages

Tuesday, May 26, 2009

Peng-Haram-an Jejaring Sosial

Beberapa hari yang lalu MUI Jawa Timur "mengharamkan" penggunaan jejaring sosial. Mengapa itu semua dapat terjadi ? mereka beralasan kalau jejaring itu dapat digunakan untuk urusan "maksiat" atau menimbulkan "fitnah". nah inilah yang membutuhkan kedewasaan dan kearifan untuk menyikapinya. Kalau hanya mengacu pada penyalah-gunaan fasilitas teknologi sudah barang tentu semua hal dapat disalah gunakan dalam hal maksiat. kita semua masih ingat tentang perjudian yang tergolong penyakit masyarakat, di kota Solo banyak orang hanya sekedar nongkrong di pinggir jalan sambil mengamati Nomor setiap kendaraan yang lewat ganjil atau genap kemudian dijadikan taruhan. bahkan ada pula yang sekedar duduk-duduk di pinggir selokan sambil mengamati air yang mengalir mereka taruhan benda apa yang lewat. Pertanyaannya Haram kah yang dilakukan orang tersebut ? jawabnya jelas Haram karena ada unsur perjudian di sana ! Tetapi haramkah orang nongkrong di pinggir jalan atau duduk di tepi selokan? jawab nya jelas tidak.!
Demikian pula dalam penggunaan teknologi, kalau Jejaring sosial di-Haramkan tentu Internet harus di Haramkan pula, Hand phone yang efeknya lebih dasyat tentu lebih haram lagi. Padahan banyak kyai, Ustat, Ulama, tidak dapat lepas dari barang yang satu itu.Mobil dapat digunakan sarana kejahatan, perselingkuhan, atau maksiat yang lain, pertanyaannya haramkah mobil ? Televisi dapat menayangkan dan menghasut orang, menggosipkan orang, haramkah televisi..?
Jadi pada dasar nya janganlah begitu mudah meng-Haramkan segala sesuatu hanya dari sudut pandang yang sempit